solo

Polresta Surakarta Ungkap 29 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Diamankan

KS1
Jumat, 14 Februari 2025 | 20:30 WIB
Polresta Surakarta Ungkap 29 Kasus Narkoba, 36 Tersangka Diamankan. (KlikSoloNews/dok Polresta Surakarta)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Satresnarkoba Polresta Surakarta, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Solo.


Dalam kurun waktu tiga bulan, dari Oktober 2024 hingga Februari 2025, Polresta Surakarta berhasil mengungkap 29 kasus narkoba dengan 36 tersangka yang diamankan.


Upaya ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita yang digagas Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk menciptakan kondisi yang lebih baik dan bebas dari narkoba.


Rilis ungkap kasus narkoba tersebut digelar pada Jumat, 14 Februari 2025, di Lobi Satresnarkoba Polresta Surakarta.


Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus-kasus ini.


“Kami akan terus fokus pada upaya pencegahan dan penegakan hukum terkait narkoba untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Surakarta,” kata Kombes Catur Cahyono.


Kompol Edi Hartono, Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta, menjelaskan bahwa dari 36 tersangka yang diamankan, sebagian besar adalah pengedar narkoba.


"Sebanyak 23 orang ditangkap sebagai pengedar, sementara 13 lainnya adalah pengguna," kata Kompol Edi.


Tidak hanya itu, dari jumlah tersangka tersebut, 12 orang di antaranya merupakan residivis yang kembali terlibat dalam kejahatan narkoba.


Barang bukti yang berhasil diamankan cukup signifikan, yakni 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja, yang menunjukkan betapa besar ancaman yang dihadapi masyarakat Kota Solo.


Selain penegakan hukum, Satresnarkoba juga aktif melakukan kegiatan penyuluhan ke masyarakat dengan 46 kali penyuluhan yang diadakan selama periode tersebut.


Melalui program ini, Polresta Surakarta berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkoba yang marak di kalangan masyarakat.


Kompol Edi Hartono menegaskan para tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba ini akan dijerat dengan pasal-pasal yang berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 20 tahun.


Dengan langkah tegas ini, Polresta Surakarta berharap dapat mewujudkan kota bebas narkoba, serta memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba.

Halaman:

Tags

Terkini