JEBRES, KLIKSOLONEWS.COM - Masih nekat pakai knalpot brong, enam motor berhasil diamankan Tim Sparta Polresta Surakarta di Jalan Juanda, Jebres.
Jajaran Polresta Surakarta gencar merazia kendaraan knalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan. Razia ini dilaksanakan untuk menciptakan keamanan, kenyamanan, dan kondusivitas warga Solo.
Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan enam unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong di Jalan Juanda, Pucang Sawit Kecamatan Jebres, Sabtu 25 Januari 2025.
"Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.
“Suara bising knalpot brong ini menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” sambung Kompol Arfian.
Kasat Samapta menambahkan, selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat melalui call center yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.
“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Sementara Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, dihubungi terpisah menegaskan, selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.
“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.
Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.
“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkasnya.(ks01)