SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas.
Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya Workshop Pengembangan Sistem Pengendalian Gratifikasi UNS, Selasa 23 Juli 2024.
Bertempat di Ruang Sidang IV Gedung dr. Prakosa UNS, acara ini dihadiri oleh sivitas akademika UNS, termasuk tim Reformasi Birokrasi, Tim Pembangunan Zona Integritas, pimpinan universitas, kepala biro, dan pimpinan fakultas.
Workshop ini menghadirkan narasumber ahli dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), yaitu Yuanda Angelia Setiawati, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Program Pengendalian Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK RI.
Koordinator Tim Reformasi Birokrasi UNS, Retno Tanding Suryandari, menyampaikan workshop ini merupakan langkah penting dalam mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi di UNS. Ia berharap, melalui workshop ini, sivitas akademika UNS dapat memperkuat rancangan peraturan pendukung yang tengah disusun.
"Peraturan ini nantinya menjadi dasar bagi kita dalam menciptakan sistem anti gratifikasi yang akan kita terapkan," ujar Retno Tanding.
Plt Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja sama, Bisnis, dan Informasi UNS, Prof Irwan Trinugroho, dalam sambutannya menegaskan komitmen UNS untuk menciptakan pengendalian gratifikasi.
Peraturan dan SOP yang kini sedang disusun akan menjadi acuan segenap sivitas akademika UNS dalam menjalankan birokrasi.
"Whistleblowing system ini mendukung kesuksesan beberapa program seperti zona integritas dan PPID (red: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi). Bagi kami ini menjadi suatu hal yang penting dalam menjalankan fungsi pelaporan. Ini saatnya bagi kita untuk memiliki alat baik yang bersifat preventif maupun kuratif terkait dengan gratifikasi," terang Prof Irwan.
Workshop ini menghadirkan pemaparan materi yang komprehensif tentang gratifikasi dan benturan kepentingan.
Yuanda Angelia Setiawati, selaku Anggota Satuan Tugas (Satgas) Program Pengendalian Gratifikasi, Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik, KPK RI, menjelaskan berbagai bentuk gratifikasi yang mungkin terjadi di perguruan tinggi, serta memberikan panduan praktis untuk mencegah dan menangani situasi tersebut.
Ia juga menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjaga kepercayaan publik.
Yuanda Angelia Setiawati juga mengingatkan tentang kewajiban pelaporan gratifikasi. "Gratifikasi yang diterima oleh seseorang itu harus dilaporkan oleh penerima gratifikasi itu sendiri dalam tempo 30 hari sejak diterima.
Selain melakukan pelaporan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) tingkat universitas, saat ini pelaporan juga difasilitasi melalui mekanisme pelaporan online melalui aplikasi yang dikelola KPK yaitu GOL atau Gratifikasi Online,” tegas Yuanda.
Workshop ini disambut dengan antusias oleh para peserta. Banyak diskusi dan pertanyaan yang diajukan terkait dengan gratifikasi, menunjukkan komitmen sivitas akademika UNS untuk membangun tata kelola perguruan tinggi yang bersih dan berintegritas.
Workshop Pengembangan Sistem Pengendalian Gratifikasi UNS ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya membangun zona integritas di UNS.
Dengan komitmen yang kuat dari sivitas akademika dan panduan dari KPK, UNS diharapkan dapat mewujudkan perguruan tinggi yang bebas dari gratifikasi dan menjunjung tinggi integritas. (KS01)