SOLO, KLIKSOLONEWS.COM — Seorang oknum guru SMA Negeri asal Kabupaten Karanganyar berinisial DPB dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korban diketahui merupakan siswinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Laporan tersebut kini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Surakarta. Wakil Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, AKP Sudarmianto, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak. Karena korban masih berusia 15 tahun, maka perkaranya masuk dalam kategori persetubuhan anak. Laporan ini disampaikan oleh orang tua korban,” kata AKP Sudarmianto, Rabu (17/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan perbuatan terlarang tersebut tidak hanya terjadi sekali. Penyidik mendapati keterangan bahwa aksi persetubuhan diduga dilakukan berulang kali.
“Dari keterangan korban dan saksi, peristiwa itu diduga terjadi sekitar 10 kali di beberapa hotel, baik di wilayah Solo, luar Solo, hingga Yogyakarta,” ungkapnya.
Menurut penyelidikan sementara, hubungan terlarang itu diduga berlangsung sejak awal Januari 2025 dan baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada Desember 2025.
AKP Sudarmianto menjelaskan, terlapor diduga menggunakan modus bujuk rayu untuk melancarkan aksinya. Terlapor awalnya mengaku memiliki perasaan suka kepada korban, kemudian memberikan hadiah berupa pakaian, jam tangan, serta sejumlah barang lainnya.
“Modusnya adalah bujuk rayu disertai pemberian hadiah. Korban akhirnya terbujuk,” jelas Sudarmianto mewakili Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Derry Eko Setiawan.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hubungan tersebut kepada teman-teman sekolahnya. Namun, korban justru mengalami perundungan dari lingkungan sekitarnya.
Tekanan psikologis akibat peristiwa itu membuat korban akhirnya mengungkapkan kejadian tersebut kepada ibunya.
“Setelah mengetahui kejadian itu, ibu korban kemudian melaporkan secara resmi ke Polresta Surakarta,” lanjutnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, yakni korban, ibu korban, serta seorang teman korban yang mengetahui cerita tersebut. Penyidik juga mengungkap bahwa terlapor diketahui telah berstatus menikah dan memiliki istri.
Meski laporan telah diterima, hingga saat ini terlapor belum diamankan. Polisi masih menunggu hasil visum dari pihak medis, termasuk untuk memastikan kondisi korban.
“Setelah seluruh alat bukti lengkap, termasuk hasil visum, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka,” terang AKP Sudarmianto.
Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, DPB telah dipindahkan dari sekolah asalnya oleh dinas terkait menyusul mencuatnya kasus tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban lain dan masih terus melakukan pendalaman.
“Saat ini korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA karena kondisi psikologisnya cukup tertekan, terlebih setelah mengalami perundungan,” pungkas AKP Sudarmianto.(ks01)