Jumat, 12 Juni 2026

Jambret Tas Perempuan di Proliman Balapan, Dua Penjambret Ditangkap Massa

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Rabu, 30 Juli 2025 | 12:30 WIB
Jambret Tas Perempuan di Proliman Balapan, Dua Penjambret Ditangkap Massa. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Jambret Tas Perempuan di Proliman Balapan, Dua Penjambret Ditangkap Massa. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Banjarsari. Dua pemuda masing-masing berinisial MR (23), warga Pasarkliwon, dan RF (21), warga Gondangrejo, Karanganyar, kini telah diamankan sebagai tersangka.

Dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Surakarta, Rabu 30 Juli 2025, Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit, menjelaskan kronologi kejadian.

Aksi kriminal terjadi pada Senin 23 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, Elsa (23), warga Sragen melintas di lampu merah Proliman Balapan.  Saat lengah, tas milik korban dirampas dua pelaku yang langsung melarikan diri ke arah Pasar Legi.

“Pelaku membawa kabur satu tas berisi handphone iPhone 13, uang tunai Rp200 ribu, dompet dan kartu ATM. Barang-barang tersebut rencananya akan dijual untuk membayar pinjaman,” jelas AKBP Sigit di hadapan awak media.

Teriakan korban yang menyebut “jambret” memicu reaksi cepat warga sekitar. Pengejaran pun terjadi, hingga akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap oleh warga sebelum diamankan petugas patroli yang melintas di lokasi.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 unit iPhone 13 warna pink, 1 buah tas Fashion and Bags Leather warna hitam, Uang tunai Rp200 ribu, 1 dompet hitam berisi kartu ATM, 1 jaket hoodie warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru kuning tanpa plat nomor.

Saat berbincang dengan KlikSoloNews, Elsa mengatakan, kejadian tersebut berlangsung sangat cepat. Dua pelaku menarik tasnya dari belakang.

"Refleks saya sempat terjatuh dan berteriak sembari mengejar pelaku. Saya sempat kehilangan jejak, tapi warga sekitar berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku," tutur Elsa.

Sementara salah seorang pelaku, MR mengaku membutuhkan uang untuk menebus gadai. "Saya melakukannya tidak dalam kondisi mabuk. Saat itu kepepet karena butuh uang untuk menebus gadai," kata MR di hadapan polisi.

Keduanya saat ini mendekam di Rutan Polresta Surakarta sejak penangkapan mereka pada 23 Juni lalu. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Terima kasih juga atas peran aktif warga dalam membantu penangkapan,” tutup AKBP Sigit. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X