Jumat, 12 Juni 2026

Sidang Perdana Kasus KDRT Virgetta Hayuningsih: Terdakwa Hadapi Dakwaan Pembunuhan

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 22:15 WIB
Terdakwa Aris Sumandito saat dihadirkan dalam pers rilis kasus KDRT di Solo dengan korban jiwa istri pelaku, Virgetta Hayuningsih. (KlikSoloNews/Adhhirajasa)
Terdakwa Aris Sumandito saat dihadirkan dalam pers rilis kasus KDRT di Solo dengan korban jiwa istri pelaku, Virgetta Hayuningsih. (KlikSoloNews/Adhhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Sidang kasus KDRT di Solo dengan korban Virgetta Hayuningsih mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa 29 Oktober 2024.

Terdakwa, Aris Sumandito yang merupakan suami dari korban Virgetta tampak tertunduk saat persidangan. Di depan majelis hakim, Aris mengungkapkan niatnya untuk meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahannya tersebut hingga mengakibatkan Virgetta kehilangan nyawa.

Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), RR. Rahayu Nur Raharsi.

Dalam dakwaannya, Rahayu merincikan kronologi kejadian yang bermula dari cekcok antara Aris dan Virgetta, yang berakhir dengan tindakan penganiayaan fatal. JPU juga menyajikan hasil visum yang menunjukkan luka-luka pada tubuh korban serta hasil ekshumasi yang dilakukan oleh Bid Dokkes Polda Jawa Tengah.

Aris didakwa berdasarkan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang juga menjadi dasar penangkapan terdakwa saat proses penyidikan.

Sidang berlangsung singkat, dan setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menyerahkan perkara ini kepada tim kuasa hukum terdakwa.

Meskipun diberi kesempatan untuk mengajukan eksepsi, kuasa hukum Aris, Asri Purwanti, memutuskan untuk tidak melakukannya, menganggap dakwaan sudah cukup jelas.

"Kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua. Hidup berkeluarga bukanlah hal yang mudah; suami dan istri perlu saling menghargai."

Dia menambahkan bahwa, meskipun tindakan kliennya tidak bisa dibenarkan, ada faktor pemicu yang membuat Aris kehilangan kendali.

"Keadaan sudah malam, dan terdakwa dalam kondisi kelelahan setelah bekerja, ditambah percakapan yang menyinggung," jelas Asri.

Asri juga menyatakan bahwa kliennya menyadari kesalahan yang dilakukan dan bersedia meminta maaf kepada keluarga Virgetta, terutama kepada orang tua dan kerabat korban. "Kami baru dua kali bertemu, jadi belum bisa memastikan apakah klien kami telah meminta maaf sebelumnya," ungkapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 5 November 2023, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Proses persidangan ini diharapkan dapat memberikan keadilan serta menjadi pengingat penting dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga di masyarakat. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X