Jumat, 12 Juni 2026

Kasus Dugaan Fitnah Melibatkan Mantan Ketua KPU Solo Masuki Tahap Klarifikasi

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 22 Oktober 2024 | 23:06 WIB
Kader PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu usai dimintai klarifikasi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Ketua KPU Solo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)
Kader PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu usai dimintai klarifikasi terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan mantan Ketua KPU Solo. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Ketua KPU Solo, Bambang Christanto, masih berlanjut dalam proses hukum.

Pada Selasa 22 Oktober 2024, dua pengadu yang juga kader DPC PDIP Solo, Muchus Budi Rahayu dan Imron Rosyid, menjalani klarifikasi di Satreskrim Polresta Surakarta.

Muchus menjelaskan bahwa klarifikasi tersebut bertujuan untuk menggali kronologis kejadian fitnah yang mereka alami.

"Proses klarifikasi dilakukan secara terpisah. Saya menjawab sekitar 18 pertanyaan, sedangkan Imron sekitar 15 pertanyaan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa pertanyaan-pertanyaan tersebut difokuskan pada sumber informasi yang mereka terima mengenai dugaan fitnah.

Setelah memberikan penjelasan, Muchus menyatakan bahwa Bambang Christanto mengakui telah memberikan informasi yang tidak akurat.

"Saya menjelaskan dari mana saya mendengar informasi tersebut, dan Bambang akhirnya mengakui telah memberikan informasi palsu," katanya.

Demi membersihkan nama baik mereka, Muchus berharap kasus ini dapat berlanjut ke tahap hukum selanjutnya.

"Kasus ini sangat penting bagi kami berdua, terutama karena kami adalah bagian dari tim pemenangan," tuturnya.

Di sisi lain, Heny Nogogini, Ketua Badan Pendampingan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC PDIP Solo, menegaskan bahwa pengakuan Bambang sudah diterima. Namun, pihaknya masih menunggu langkah hukum berikutnya dari kepolisian.

"Polisi akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan pasal yang akan dikenakan. Kami juga menyiapkan saksi-saksi yang relevan untuk mendukung proses hukum," jelas Heny. (KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X