nasional

Gugatan Mobil Esemka Makin Panas, Mediasi Tak Capai Kesepakatan

KS1
Kamis, 22 Mei 2025 | 14:56 WIB
Gugatan Mobil Esemka Makin Panas, Mediasi Tak Capai Kesepakatan. (KlikSoloNews/dok)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Upaya mediasi lanjutan dalam perkara gugatan wanprestasi terkait Mobil Esemka yang diajukan Aufaa Luqmana Re A kepada sejumlah tergugat, termasuk Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), kembali menemui jalan buntu.


Mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Kamis 22 Mei 2025 siang, resmi dinyatakan deadlock.


Kuasa hukum tergugat III, yakni PT SMK, Arfian Indrianto, mengungkapkan ketidaksepakatan terjadi karena pihaknya menolak untuk memenuhi tuntutan penggugat, khususnya terkait permintaan untuk menghadirkan unit mobil Esemka tipe Bima Pick-up ke pengadilan.


"Hari ini lanjutan mediasi, dan pada pokoknya kami tidak mengakomodir kepentingan penggugat. Karena sudah deadlock, ya kita lanjut (ke sidang)," ujar Arfian usai mediasi.


Ia menambahkan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada alasan hukum, yakni tidak adanya keterikatan kontraktual antara PT SMK dengan pihak penggugat.


“Pertimbangannya karena kami tidak memiliki hubungan hukum dengan pihak penggugat,” lanjutnya.


Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyayangkan sikap tergugat yang enggan memenuhi permintaan mendasar dalam proses pembuktian.


Menurutnya, hal itu justru menguatkan keraguan publik atas eksistensi nyata dari mobil Esemka yang sempat dipromosikan sebagai produk nasional.


"Dengan tidak diakomodirnya permintaan kami, justru semakin memperjelas pertanyaan publik: apakah mobil Esemka yang disebut-sebut itu benar-benar diproduksi massal atau hanya prototipe yang dipoles sebagai citra politik semata?" kata Ardian.


Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan dengan menyiapkan seluruh alat bukti dan saksi yang diperlukan untuk membuktikan klaim gugatan.


“Kami akan menyiapkan segala alat bukti dan menghadirkan saksi-saksi untuk memperkuat posisi hukum kami. Gugatan ini bukan asal-asalan. Janji dan ucapan pejabat publik adalah komitmen yang harus ditepati,” tegas Ardian.


Sebagai informasi, gugatan wanprestasi ini dilayangkan atas dasar pernyataan publik yang sempat digaungkan sejumlah pejabat negara terkait produksi dan keberadaan mobil Esemka sebagai produk kebanggaan nasional.


Namun hingga saat ini, eksistensi produk tersebut masih dipertanyakan publik, terutama menyangkut produksi massalnya.


Dengan mediasi yang gagal, sidang gugatan akan segera dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dalam waktu dekat.(KS01)

Tags

Terkini