nasional

Sidang Gugatan Esemka di PN Solo: Ma'ruf Amin Kembali Mangkir

KS1
Kamis, 8 Mei 2025 | 12:17 WIB
Sidang Gugatan Esemka di PN Solo: Ma'ruf Amin Kembali Mangkir. (KlikSoloNews/Adhihrajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang perkara perdata terkait mobil Esemka pada Kamis 8 Mei 2025.


Perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt ini dilayangkan oleh seorang warga bernama Aufaa Luqmana Re A, yang menuntut tiga pihak sekaligus: Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Wakil Presiden ke-13 RI Ma’ruf Amin, dan pabrik mobil Esemka, PT Solo Manufaktur Kreasi.


Dalam agenda pemanggilan kedua untuk tergugat, sidang yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB hanya dihadiri perwakilan dari pihak tergugat I dan III. Ma’ruf Amin, sebagai tergugat II, kembali tidak hadir meski telah dipanggil secara resmi.


Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, memutuskan sidang tetap dilanjutkan ke tahap mediasi.


“Persidangan akan diteruskan tanpa kehadiran tergugat II karena sudah dua kali dipanggil secara patut namun tetap tidak hadir,” kata Putu saat membuka sidang.


Meski salah satu tergugat absen, proses mediasi tetap dijalankan. Para pihak yang hadir sepakat menyerahkan penunjukan mediator kepada pengadilan. Hakim Agus Darwanta ditunjuk sebagai mediator oleh majelis.


Kuasa hukum penggugat, Ardian Pratomo, menyebutkan kliennya, Aufaa, belum bisa menghadiri sidang. Pihaknya masih berupaya melakukan kontak.


“Sudah kami hubungi lewat telepon, tapi belum ada respons,” ujarnya.


Ardian menjelaskan bahwa gugatan ini tidak semata-mata diarahkan pada pribadi para tergugat, melainkan pada kebijakan publik terkait proyek mobil Esemka yang dinilai tidak terealisasi sesuai harapan.


“Kami mendorong akuntabilitas kebijakan agar tidak sekadar menjadi janji tanpa implementasi,” jelasnya.


Inti dari tuntutan penggugat adalah agar PT Solo Manufaktur Kreasi dapat membuktikan eksistensi mobil Esemka sebagai produk nasional yang dijanjikan, terutama dari aspek produksi massal.


Sementara itu, kuasa hukum Jokowi, YP Irpan, menyatakan bahwa absennya Ma’ruf Amin disebabkan karena masih berada di luar negeri.


“Kami sudah mencoba menjalin komunikasi melalui ajudannya, tapi memang belum memungkinkan untuk hadir,” ujar Irpan kepada wartawan usai sidang.


Pihak PN Solo menginformasikan bahwa mediasi direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat, bergantung pada kesiapan seluruh pihak terkait. (KS01)

Tags

Terkini