nasional

Operasi Ketupat Candi Dimulai 21 Maret, Solo Bersiap Sambut Pemudik Lebaran 2025

KS1
Rabu, 12 Maret 2025 | 18:54 WIB
Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono bersama Wakapolresta AKBP Sigit dan Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan menjelaskan kesiapan Kota Solo menyambut pemudik Lebaran 2025 di hadapan Wali Kota Surakarta, Respati Ardi di ruang TMC Mapolresta Surakarta. (KliKSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Operasi Ketupat Candi akan dimulai pada Jumat 21 Maret 2025. Sebelum operasi tersebut berjalan, Polda Jawa Tengah akan memberikan atensi khusus untuk memastikan kesiapan pengamanan arus mudik di Kota Bengawan.


Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, mengungkapkan, Kota Solo merupakan salah satu tujuan utama pemudik.

"Tidak hanya sebagai tujuan mudik, tetapi juga destinasi wisata. Seperti yang kita tahu, Solo memiliki banyak lokasi wisata, termasuk wisata religi, kuliner, dan lainnya," ujar Kapolresta, Rabu 12 Maret 2025.

Untuk mengantisipasi kepadatan di titik-titik tertentu, pihak kepolisian akan menyiapkan pos pelayanan dan pengamanan.

"Kami telah memetakan lokasi-lokasi yang diprediksi menjadi titik kepadatan. Nantinya, pos-pos pelayanan dan pengamanan akan didirikan untuk menjaga kelancaran arus mudik dan wisata," imbuh Catur.

Saat ditanya mengenai lokasi pasti pos pengamanan, Kapolresta menyebut saat ini masih dalam tahap kajian.

"Kemungkinan besar akan sama seperti tahun lalu. Pada tanggal 16 hingga 17 Maret, akan ada atensi dari Polda, dan nantinya operasi Ketupat Candi diperkirakan dimulai pada 21 Maret. Kami masih menunggu arahan dari satuan atas," jelasnya.

Di sisi lain, Kasat Lantas Polresta Surakarta, Kompol Agung Yudiawan, menambahkan, untuk mengatur kelancaran arus mudik, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng akan memberlakukan pembatasan kendaraan barang mulai Senin 24 Maret 2025 hingga Senin 8 April 2025.

"Pembatasan ini akan diterapkan selama dua pekan, mencakup arus mudik dan arus balik," kata Agung.

Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang terkena pembatasan meliputi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan kereta tempelan, serta kendaraan barang dengan kereta gandengan.

"Pembatasan ini berlaku bagi kendaraan yang mengangkut material galian, tambang, dan bangunan. Namun, truk pengangkut sembako serta BBM masih diperbolehkan beroperasi," ujarnya.

Pembatasan tersebut berlaku baik di ruas tol maupun jalan arteri. "Kami juga akan menggelar razia untuk memastikan aturan ini dipatuhi. Jika ada kendaraan angkutan barang yang melanggar, maka akan diarahkan ke Pedaringan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut," pungkas Agung. (ks01)

Tags

Terkini