nasional

Polresta Surakarta Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam 43 Hari, 13 Tersangka Diamankan

KS1
Selasa, 10 Desember 2024 | 16:37 WIB
Polresta Surakarta Ungkap 11 Kasus Narkoba dalam 43 Hari, 13 Tersangka Diamankan. (KlikSoloNews/Adhirajasa)

SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Polresta Surakarta berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan narkoba hanya dalam kurun waktu 3 bulan, dari 28 Oktober hingga 9 Desember 2024.

Sebanyak 13 tersangka berhasil diamankan, termasuk 2 residivis kasus serupa. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program Nawacita Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pemberantasan narkoba di Indonesia.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Surakarta.

"Langkah ini merupakan tindak lanjut dari direktif program Presiden Nawacita, khususnya dalam perang terhadap narkoba. Kepala Kepolisian RI telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memberantas dan mencegah peredaran narkoba," kata Iwan dalam konferensi pers di Mako Polresta Surakarta, Selasa 10 Desember 2024.

Modus Operandi 

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 57,71 gram. Para tersangka menggunakan modus operandi pemberian alamat untuk lokasi pengambilan narkoba, yang kemudian diedarkan dalam bentuk paket kecil.

"Para pelaku menerima barang dalam bentuk paket, lalu mengedarkannya sesuai instruksi. Mereka juga memecah barang menjadi paket kecil sebelum dijual," ungkap Iwan.

Para tersangka mengaku mendapatkan upah sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 per gram narkoba yang berhasil dijual. Faktor ekonomi disebut sebagai alasan utama mereka nekat menjadi kurir.

Polisi juga mengungkap bahwa masih ada dua tersangka berinisial Y dan O yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kedua orang ini diduga kuat menjadi pemasok narkoba yang diedarkan oleh para tersangka.

"Kami terus mendalami keterlibatan dua DPO ini berdasarkan keterangan dari para tersangka. Penyelidikan akan berlanjut hingga semua pelaku dapat diamankan," tambah Kapolresta.

Salah satu tersangka, Eka, mengaku terpaksa menjadi kurir narkoba karena kesulitan ekonomi. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online mengaku tidak mampu mencukupi kebutuhan harian.

"Saya baru jadi kurir belum satu bulan. Awalnya dikenalkan teman dari Sleman karena saya butuh uang," ujar Eka. Ia mengaku menerima upah Rp200.000 per transaksi dan telah dua kali menerima barang dari pelaku berinisial Y.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polresta Surakarta berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Solo dan sekitarnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Ini adalah upaya kolektif untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkotika," pungkas Iwan. (KS01)

Tags

Terkini