JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) kembali melakukan penurunan konten judi online (judol) dalam jumlah besar.
Dalam periode Selasa (12/11/2024) hingga Rabu (13/11/2024) pukul 06.00 WIB, sebanyak 6.148 konten terkait judi online berhasil diblokir. Dengan tambahan ini, total konten yang ditindak sejak 20 Oktober hingga 13 November 2024 mencapai 283.230 konten.
Sebagian besar konten yang diblokir tersebar melalui situs dan IP, dengan jumlah mencapai 261.881 konten.
Selain itu, platform media sosial juga menjadi saluran utama penyebaran konten judi online, di antaranya 11.792 konten di Meta, 5.963 melalui file sharing, 2.332 di Google/YouTube, 1.153 akun di X, 70 akun Telegram, 38 akun TikTok, dan 1 di Appstore.
Pada hari ini, Kemkomdigi juga menindak dua akun media sosial Instagram dengan jumlah pengikut besar, yaitu @sukahesti_purwadinata (33,3k pengikut) dan @official.nonstop88 (43,9k pengikut), yang diduga mempromosikan situs judi online dengan menyisipkan konten hiburan yang terafiliasi dengan promosi judi.
Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Marroli J Indarto, menegaskan pentingnya edukasi digital untuk mencegah masyarakat terjerat konten judi online.
Berdasarkan arahan Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, Kemkomdigi akan menggencarkan pemberian literasi digital kepada masyarakat, terutama bekerja sama dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan.
"Kami juga melibatkan komunitas-komunitas dari berbagai lapisan masyarakat sebagai relawan literasi digital. Kami berharap generasi muda yang lebih banyak menggunakan teknologi digital bisa terlibat langsung dalam menjaga lingkungan mereka dari dampak negatif digitalisasi," ungkap Marroli.
Masyarakat Diminta Waspada
Kemkomdigi terus mengingatkan pentingnya kewaspadaan dalam beraktivitas digital, terutama terkait konten dan situs perjudian.
Dikatakan Marroli, judi online bukan hanya merugikan individu tetapi juga sudah menjadi ancaman sosial yang memerlukan kesadaran bersama untuk memberantasnya.
Kemkomdigi juga menyediakan beberapa kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online.
Masyarakat dapat melaporkan melalui Aduankonten.id, WhatsApp di 0811-9224-545, WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta portal Aduannomor.id dan Cekrekening.id untuk pelaporan penyalahgunaan nomor seluler atau rekening bank yang terlibat dalam tindak pidana.
“Judol adalah penipuan. Judol bikin bobol!” tegas Marroli, menutup pernyataan. (KS01)