nasional

Gelapkan Uang Perusahaan Puluhan Juta, Pria Asal Kalibagor Diamankan Polresta Banyumas

Minggu, 9 Juli 2023 | 13:14 WIB
Gelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah, pria asal Kalibagor diamankan Polresta Banyumas. (KlikSoloNews/dok Polres Banyumas)

BANYUMAS, KLIKSOLONEWS.COM – Gelapkan uang perusahaan hingga puluhan juta rupiah, pria asal Kalibagor diamankan Polresta Banyumas.

Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, Polda Jateng menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat ia bekerja.

"Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori Kec. Kalibagor Kab. Banyumas", ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, saat dikonfirmasi, Jumat 7 Juli 2023.

Kasat Reskrim menjelaskan, AT ditangkap usai pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Semangat Muda Perdana yang beralamat di Jl. Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten. Banyumas.

Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manager di PT. Semangat Muda Perdana, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan tercatat pada tanggal 19 Maret 2022 hingga tanggal 13 Juli 2022 atau setidak masih dalam kurun waktu di tahun 2022.

Pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa melakukan pemesanan barang kepada PT. SEMANGAT MUDA PERDANA atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko/konsumen.

Kedua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen/toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.

"Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp84.527.393 (delapan puluh empat juta lima ratus dua puluh tujuh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah),” kata Kasat Reskrim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Banyumas beserta barang bukti berupa lembaran faktur/invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan dan hasil audit internal.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP," ungkap Kasat Reskrim.(KS01)

Tags

Terkini