SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Nasib apes dialami Agus Habib Ali Maksum (44). Pria ini harus berurusan dengan polisi karena menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Habib Ali atau akrab disapa Agus ini kedapatan membawa sabu seberat 0,30 gram, Sabtu (6/2/2021).
Penangkapan itu bermula dari informasi yang diterima polisi. Agus yang saat itu berada di depan sebuah warung di Jalan Samratulangi, Manahan, Banjarsari, Solo.
Dari tangan pelaku, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan dilakban warna hitam. Polisi turut mengamankan barang bukti lain yakni bungkus rokok, serta satu handphone merk Xiaomi.
"Untuk modusnya, sabu yang diterima dari bandar diambil disuatu tempat sesuai dengan instruksi. Kemudian diedarkan kembali dengan cara diletakkan sebuah tempat sesuai instruksi," kata Wakapolresta Surakarta AKBP Deny Heriyanto didampingi Kasat Narkoba Polresta Surakarta, Kompol M Rikha Zulkarnain.
Tersangka Agus Habib Ali dijelaskan Rikha berstatus pengedar. Sementara untuk bandar masih dalam tahap pengembangan dan perburuan dari aparat kepolisian.
Dalam gelar perkara kali ini, Sat Narkoba Polresta Surakarta mengungkap beragam perkara kasus narkotika sepanjang Februari hingga pekan kedua di Mapolresta Surakarta, Kamis (18/2/2021).
Hasilnya, sebanyak delapan kasus berhasil diungkap beserta delapan tersangka peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Total barang bukti yang diamankan seberat 31,91 gram.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.