gaya-hidup

BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Awal 2026

KS1
Selasa, 7 April 2026 | 14:30 WIB
BPOM Temukan 24 Obat Herbal Mengandung Bahan Kimia Berbahaya di Awal 2026. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - BPOM menemukan 24 obat bahan alam mengandung bahan kimia obat berbahaya pada awal 2026. Simak daftar risiko dan imbauan penting bagi masyarakat.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap temuan mengejutkan di awal tahun 2026. Sebanyak 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan.


Temuan ini merupakan hasil pengawasan intensif BPOM melalui sampling dan pengujian laboratorium terhadap 1.858 produk, yang mencakup obat bahan alam, obat kuasi, hingga suplemen kesehatan selama periode Januari–Februari 2026.


Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat ke dalam produk herbal merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan yang berlaku.


Menurutnya, obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami. Penambahan zat kimia secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.


“Bahan kimia obat seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan dan diawasi tenaga medis,” tegasnya.


Dari 24 produk yang ditemukan, BPOM mencatat beberapa kategori dominan, di antaranya:




  • 9 produk dengan klaim stamina pria mengandung Sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol

  • 8 produk pegal linu mengandung kafein, natrium diklofenak, hingga deksametason

  • 4 produk pelangsing mengandung Sibutramin

  • 3 produk penambah nafsu makan mengandung deksametason dan siproheptadin


Selain itu, BPOM juga menerima laporan dari otoritas Thailand terkait produk suplemen yang mengandung sildenafil dan tadalafil.


Penggunaan bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter sangat berisiko. Misalnya:




  • Sildenafil dapat menyebabkan gangguan jantung dan tekanan darah tidak stabil

  • Sibutramin telah dilarang karena meningkatkan risiko kardiovaskular

  • Obat pencahar dan antihistamin tertentu bisa memicu gangguan pencernaan hingga efek samping serius jika disalahgunakan


Karena itu, penggunaan produk-produk tersebut tanpa pengawasan medis sangat tidak dianjurkan.



BPOM Tindak Tegas Pelaku


Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk penarikan serta pemusnahan produk yang terbukti mengandung BKO.


Sanksi tegas juga dijatuhkan kepada pelaku usaha, mulai dari peringatan keras hingga pencabutan izin edar. Bahkan, jika terbukti melanggar hukum pidana, pelaku dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan.



Daftar 24 Obat Herbal Mengandung BKO



  1. Akar Bajakah

  2. Anrisend

  3. Brastomolo

  4. Dewa Naga Pegal Linu

  5. Flu Tulang Omega Black

  6. Jamu Buah Merah Plus Ginseng

  7. Kapsul Asam Urat 99

  8. Sinatren


Kandungan berbahaya: natrium diklofenak, parasetamol, kafein, fenilbutason, CTM, deksametason, prednison




  1. Penggemuk PHS

  2. Vitamin Penggemuk Badan ASLSHOP_05

  3. Vitamin Penggemuk Badan LALAASHOP_25


Kandungan: deksametason, siproheptadin




  1. Kapsul Pink

  2. N&N Slimming Capsule Super Strong

  3. SBM+

  4. SWH Slim With Herbal


Kandungan: Sibutramin

Halaman:

Tags

Terkini