JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Pemerintah Indonesia resmi menerapkan kebijakan baru terkait penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau dikenal sebagai PP Tunas, serta aturan turunannya melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin kompleks.
“Implementasi aturan ini menjadi langkah penting untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2026).
Salah satu platform yang menjadi sorotan adalah TikTok. Pemerintah mengapresiasi langkah awal TikTok yang dinilai cukup kooperatif dalam merespons kebijakan tersebut.
Meski belum sepenuhnya mematuhi, TikTok telah menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Langkah ini menjadi bagian dari penyesuaian terhadap regulasi baru yang diberlakukan di Indonesia.
Selain itu, TikTok juga akan merilis peta jalan operasional yang secara khusus mengatur pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
TikTok Minta Waktu Tambahan untuk Penyesuaian
Dalam proses implementasi kebijakan ini, TikTok diketahui meminta waktu tambahan untuk menyesuaikan sistem internal mereka. Hal ini mencakup mekanisme verifikasi usia hingga pengawasan akun pengguna muda.
Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital, menyatakan tetap akan mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penerapan PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional dalam meningkatkan literasi digital serta perlindungan anak dari potensi risiko di internet, seperti konten negatif, eksploitasi, hingga kecanduan media sosial.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap platform digital dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola pengguna anak, sekaligus mendorong orang tua untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas digital anak.
Langkah tegas ini menandai komitmen Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang lebih sehat, aman, dan ramah anak di masa depan.(KS01)