SOLO, KLIKSOLONEWS.COM - Saya menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya seorang anak 12 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan oleh ibu tirinya dalam lingkup rumah tangga.
Peristiwa ini bukan sekadar tragedi keluarga. Ini alarm serius bahwa sistem perlindungan anak kita belum cukup kuat.
Jika dugaan kekerasan hingga menyebabkan kematian ini terbukti secara hukum, maka berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, perbuatan tersebut dapat dijerat sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, bahkan pembunuhan, dengan pemberatan karena korban adalah anak dalam relasi pengasuhan.
Ketentuan dalam UU Perlindungan Anak dan regulasi kekerasan dalam rumah tangga juga dapat berlaku.
Anak memiliki hak hidup dan hak aman yang dijamin konstitusi. Ketika kekerasan terjadi di rumah, ruang yang seharusnya paling aman, maka negara dan masyarakat tidak boleh diam.
Sebagai dokter anak dan humanitarian, saya menegaskan: kekerasan pada anak selalu meninggalkan dampak serius — fisik, psikologis, dan sosial. Banyak anak menderita dalam diam karena lingkungan menganggapnya “urusan privat”.
Sudah saatnya kita berbenah secara konkret.
Langkah yang Harus Dilakukan:
1.Perkuat deteksi dini kekerasan anak
Sekolah, tenaga kesehatan, dan RT/RW perlu dilatih mengenali tanda kekerasan fisik maupun perubahan perilaku anak.
2.Permudah dan lindungi mekanisme pelaporan
Pelapor harus merasa aman, tidak diintimidasi, dan tidak distigma.
3.Integrasi data dan respons cepat
Kasus kekerasan anak harus ditangani lintas sektor: kesehatan, sosial, pendidikan, dan aparat hukum.
4.Edukasi publik bahwa kekerasan anak bukan urusan privat
Hak hidup anak tidak bisa dinegosiasikan atas nama “keluarga”.
Kita tidak boleh menunggu korban berikutnya. Perlindungan anak bukan slogan. Itu kewajiban negara dan tanggung jawab moral kita bersama.
- dr. Ardi Santoso, Sp.A, M.Kes
Dokter Anak & Humanitarian
Instagram: @ardisantoso