gaya-hidup

Viral, Wanita Speak Up Dugaan Rudapaksa dan Laporkan ke Polisi

KS1
Senin, 16 Februari 2026 | 13:30 WIB
Viral, Wanita Speak Up Dugaan Rudapaksa dan Laporkan ke Polisi. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Dunia maya kembali dihebohkan dengan video pengakuan seorang perempuan yang melakukan speak up atas dugaan kekerasan seksual atau rudapaksa yang dialaminya.

Perempuan bernama Cinta Ruhama Amelz, yang dikenal dengan panggilan Tara, mengunggah video singkat berisi pernyataan terbuka terkait dugaan tindak pemerkosaan yang disebut dialaminya.

Dalam video tersebut, ia menyebut identitas terduga pelaku berinisial Rendy Brahmantyo alias Embo, yang disebut bekerja di PT Delahouse Investindo Indonesia.

Korban menyatakan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke pihak kepolisian dan kini tengah didampingi kuasa hukum untuk mengawal proses hukum yang berjalan.

Dalam pernyataannya, ia meminta publik mengingat nama terduga pelaku serta menyebut sejumlah unit usaha yang dikaitkan dengan tempatnya bekerja.

“Aku sudah melaporkan Rendy Brahmantyo atau Embo ke polisi atas tindakan pemerkosaan terhadap diri aku sendiri. Aku saat ini didampingi oleh kuasa hukum,” ujarnya dalam video yang beredar.

Dugaan Relasi Kuasa dan Tekanan Sosial

Dalam pengakuannya, korban juga menyebut adanya dugaan penggunaan relasi kuasa untuk menekan dirinya secara sosial. Ia mengklaim ruang gerak karier suaminya disebut-sebut turut dipengaruhi oleh terduga pelaku melalui relasi profesional.

Selain itu, korban menyatakan adanya dugaan penyebaran narasi yang dianggap memelintir fakta dan mengaburkan peristiwa yang dilaporkannya.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait tudingan tersebut. Proses hukum masih berjalan dan kasus ini berada dalam penanganan aparat penegak hukum.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan memicu diskusi luas mengenai pentingnya keberanian korban untuk berbicara serta perlunya penanganan hukum yang profesional dan adil.

Masyarakat diimbau untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, sembari menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.(ks01)

Tags

Terkini