gaya-hidup

Wanita di Cikarang Viral Usai Tak Mampu Bayar Smoothing Salon Rp250 Ribu, Rambut Dibotaki Sebelah

KS1
Selasa, 6 Januari 2026 | 14:17 WIB
Wanita di Cikarang Viral Usai Tak Mampu Bayar Smoothing Salon Rp250 Ribu, Rambut Dibotaki Sebelah. (KlikSoloNews/dok)

CIKARANG, KLIKSOLONEWS.COM – Sebuah video yang menampilkan seorang wanita di Cikarang menjadi sorotan publik setelah aksinya tak mampu membayar layanan smoothing di sebuah salon viral di media sosial.

Wanita di Cikarang viral usai tak mampu bayar smoothing salon Rp250 ribu tersebut viral di media sosial dan memicu beragam reaksi warganet, mulai dari kritik hingga sindiran pedas.

Dalam video yang beredar luas, wanita tersebut terlihat pasrah saat pemilik salon mengambil tindakan dengan membotaki sebagian rambutnya. Ia disebut tidak memiliki uang untuk membayar biaya smoothing rambut yang mencapai Rp250 ribu.

Keterangan dalam unggahan video menyebutkan, “Tak punya uang buat bayar smoothing Rp250 ribu, wanita di Cikarang dibotaki pemilik salon,” sebagaimana dikutip pada Selasa (6/1/2026).

Belum diketahui secara pasti kronologi lengkap sebelum tindakan tersebut dilakukan, termasuk apakah ada kesepakatan awal antara kedua belah pihak. Namun, kejadian itu telanjur menyita perhatian publik dan memicu perdebatan di kolom komentar.

Sejumlah warganet menilai tindakan wanita tersebut sebagai bentuk kelalaian pribadi.
“Enggak punya uang ngapain ke salon,” tulis salah satu netizen.

Komentar lain bahkan mengaitkan kejadian tersebut dengan tren modus tidak membayar jasa.
“Kenapa sekarang banyak modus, ada yang makan di warteg, naik ojol, sampai bengkel enggak bayar, sekarang ke salon,” tulis akun lainnya.

Namun, ada pula komentar bernada bercanda yang menanggapi aksi pembotakan tersebut.
“Sekalian dimohawk aja kalau sudah sebelah,” celetuk netizen lain.

Hingga kini, video tersebut terus beredar dan menjadi bahan perbincangan di berbagai platform media sosial. Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya komunikasi, kesepakatan biaya, serta etika antara penyedia jasa dan konsumen agar kejadian serupa tidak terulang. (ks01)

Tags

Terkini