gaya-hidup

Vidi Aldiano Menang Tiga Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’, Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Cacat Formil

KS1
Sabtu, 22 November 2025 | 16:50 WIB
Vidi Aldiano Menang Tiga Gugatan Hak Cipta ‘Nuansa Bening’, Majelis Hakim Nyatakan Gugatan Cacat Formil. (KlikSoloNews/dok Instagram Vidi Aldiano)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Penyanyi Vidi Aldiano akhirnya mendapatkan angin segar dalam polemik hukum terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu Nuansa Bening.

Tiga gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai gugatan yang tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard (NO).

Keputusan ini membuat Vidi terbebas dari tuntutan ganti rugi fantastis sebesar Rp28 miliar yang sebelumnya diarahkan kepadanya.

Juru bicara PN Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa majelis hakim menyatakan tiga gugatan tersebut tidak dapat diterima karena terdapat cacat formil dalam berkas yang diajukan oleh pihak penggugat.

“Ketiga gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukan ditolak. Ada cacat formil yang membuat gugatan tidak memenuhi syarat untuk diperiksa lebih lanjut,” jelasnya, Jumat (21/11/2025).

Dengan putusan ini, perkara dianggap tidak memenuhi ketentuan administrasi dan prosedural, sehingga Vidi otomatis terbebas dari seluruh tuntutan.

Dalam gugatan tersebut, penggugat menuding Vidi Aldiano menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin. Lagu yang dipopulerkannya kembali pada tahun 2008 itu disebut digunakan secara komersial tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Namun karena gugatan dinyatakan cacat formil, majelis hakim tidak melanjutkan pemeriksaan materi kasus tersebut.

Vidi Aldiano Lega, Publik Berikan Dukungan

Kabar kemenangan Vidi ini langsung mendapat respons positif dari para penggemar dan sesama musisi yang menilai keputusan tersebut sebagai bentuk keadilan atas karya yang selama ini dibawakannya secara profesional.

Meski belum memberikan pernyataan resmi, pihak terdekat Vidi dikabarkan menyambut baik keputusan pengadilan dan berharap persoalan serupa tidak menghambat kreativitas musisi di Indonesia.

Apa artinya gugatan tidak dapat diterima? Putusan tidak dapat diterima (NO) menunjukkan bahwa gugatan tidak bisa diproses lebih lanjut karena kesalahan administratif, seperti ketidaksesuaian subjek hukum, kesalahan format gugatan, atau syarat formil lainnya yang tidak terpenuhi.

Putusan ini berbeda dengan ditolak, yang berarti pokok perkara sudah diperiksa dan hakim menolak dalil penggugat.(KS01)

Tags

Terkini