AUSTRALIA, KLIKSOLONEWS.COM - Australia bersiap memasuki fase baru dalam regulasi dunia maya, dengan pemberlakuan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan efektif pada 10 Desember 2025.
Menyongsong aturan tersebut, berbagai platform media sosial dijadwalkan mengirimkan notifikasi kepada lebih dari satu juta akun remaja dalam beberapa hari ke depan.
Dalam pemberitahuannya, para pengguna remaja diberikan tiga opsi yang harus dipilih sebelum tenggat waktu tiba: mengunduh seluruh data mereka, menonaktifkan sementara akun, atau menerima konsekuensi berupa hilangnya akses ke platform secara permanen setelah aturan baru berlaku.
Kebijakan ini akan diterapkan di berbagai aplikasi populer seperti TikTok, Snapchat, serta seluruh ekosistem platform milik Meta, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads.
Platform-platform tersebut telah menyampaikan kesiapan mereka untuk memblokir akun yang terindikasi dimiliki pengguna berusia di bawah 16 tahun, sebagai bagian dari kewajiban mematuhi regulasi pemerintah.
Sementara itu, sekitar 20 juta pengguna media sosial lain di Australia—yang mewakili kurang lebih 80 persen populasi—dipastikan tidak akan terdampak langsung oleh perubahan kebijakan ini.
Namun, pemerintah dan pengamat teknologi meyakini langkah ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Regulasi baru tersebut lahir dari kekhawatiran yang berkembang sepanjang tahun sebelumnya. Operator platform digital sempat mengungkapkan risiko kehilangan jumlah pengguna secara signifikan serta kemungkinan dikenai denda besar, yang mencapai hingga 49,5 juta dolar Australia (setara sekitar Rp520 miliar), apabila mereka tidak mematuhi kebijakan pemerintah.
Dengan pendekatan yang lebih ketat ini, Australia menjadi salah satu negara yang mengambil langkah tegas dalam perlindungan digital bagi generasi muda, di tengah meningkatnya perhatian global terhadap dampak media sosial pada kesehatan mental dan keselamatan anak.
Pemerintah berharap kebijakan ini akan menjadi pijakan awal menuju ekosistem digital yang lebih bertanggung jawab dan aman. (KS01)