gaya-hidup

Bos Mecimapro FDM Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE di Jakarta

KS1
Kamis, 30 Oktober 2025 | 20:09 WIB
Bos Mecimapro FDM Resmi Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Konser TWICE di Jakarta. (KlikSoloNews/ilustrasi)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kepolisian Daerah Metro Jaya resmi menahan seorang wanita berinisial FDM, yang diketahui merupakan bos promotor Mecimapro, penyelenggara konser TWICE di Jakarta International Stadium (JIS) pada 23 Desember 2023.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa FDM telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana.

“Yang bersangkutan sudah ditahan, sudah tersangka,” ujar Reonald kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Reonald menjelaskan, berkas perkara FDM saat ini sedang dalam proses penelitian oleh pihak kejaksaan. Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas tahap pertama (Tahap I) dan kini tengah menunggu hasil pemeriksaan dari jaksa.

“Berkasnya sudah dikirim, sedang diperiksa dan diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat dinyatakan lengkap (P21). Kalau masih ada kekurangan, tentu akan diperbaiki sesuai petunjuk P19,” jelasnya.

Dugaan Penggelapan Dana Puluhan Miliar

Kasus ini bermula dari laporan PT MIB pada 10 Januari 2025, dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Perusahaan tersebut menuduh FDM melakukan penggelapan dana kerja sama pembiayaan konser TWICE di Jakarta.

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyampaikan bahwa pihaknya sebenarnya telah berusaha menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Namun, FDM disebut tidak memberikan tanggapan positif.

“Klien kami sudah mengirimkan surat somasi untuk meminta pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan. Namun, hingga kini tidak ada respons dari pihak terlapor,” kata Aldi.

Menurut Aldi, akibat dugaan tindakan tersebut, kliennya mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah.

Aldi menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan opini yang menyesatkan di ruang publik. Kami akan terus mengawal perkara ini agar hak-hak hukum PT MIB terlindungi,” tutupnya.

Mecimapro dikenal sebagai promotor besar di Indonesia yang kerap menghadirkan artis K-Pop ternama, termasuk konser dari grup seperti TWICE, SEVENTEEN, dan NCT. Kasus ini pun menarik perhatian luas dari penggemar K-Pop dan publik karena melibatkan acara berskala internasional.(KS01)

Tags

Terkini