JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa layanan aplikasi TikTok tetap dapat digunakan masyarakat Indonesia, meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik perusahaan tersebut sedang dibekukan sementara.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menjelaskan pembekuan dilakukan karena TikTok Pte. Ltd belum memenuhi kewajiban menyerahkan data yang diminta pemerintah. Meski demikian, Alexander memastikan TikTok tidak serta-merta diblokir.
“Selama pembekuan TDPSE, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya nonaktif sebagai PSE terdaftar,” ujar Alexander dalam keterangan resmi, Sabtu (4/10/2025).
Pembekuan ini bermula dari permintaan Komdigi terhadap data aktivitas siaran langsung (live streaming) yang diduga terkait praktik perjudian online dalam rentang 25–30 Agustus 2025. Data yang diminta mencakup informasi trafik, aktivitas live, serta data monetisasi termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.
Komdigi telah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk klarifikasi dan memberikan tenggat hingga 23 September 2025. Namun, lewat surat bernomor ID/PP/04/IX/2025, TikTok menyatakan tidak bisa menyerahkan data tersebut karena kebijakan internal perusahaan.
Menurut Alexander, sikap tersebut melanggar Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Atas dasar itu, pembekuan izin TDPSE diberlakukan.
Alexander menambahkan, TikTok saat ini telah berkoordinasi dengan Komdigi untuk mencari solusi konstruktif agar kewajiban bisa segera dipenuhi. Jika data yang diminta diserahkan, status pembekuan izin dapat dicabut.
Sementara itu, pihak TikTok melalui juru bicaranya menegaskan komitmen perusahaan untuk tetap mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruktif, sekaligus terus berkomitmen melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia,” ujar juru bicara TikTok.
Meski status TDPSE dibekukan, masyarakat tidak perlu khawatir karena TikTok tetap bisa diakses secara normal. Komdigi menegaskan langkah ini lebih bersifat administratif sekaligus sebagai bentuk pengawasan pemerintah terhadap aktivitas penyelenggara sistem elektronik di Indonesia. (KS01)