JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Vadel Badjideh dijatuhi vonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang melibatkan anak artis Nikita Mirzani, LM.
Putusan untu Vadel Bajideh tersebut dibacakan dalam sidang pada Rabu (1/10/2025). Hakim menyatakan Vadel terbukti melakukan penipuan disertai tipu muslihat yang berujung pada persetubuhan dengan korban. Selain itu, terdakwa juga terbukti melakukan tindak pidana aborsi dengan persetujuan korban.
“Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dakwaan pertama. Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dakwaan kedua,” kata hakim.
Atas putusan ini, hakim menetapkan bahwa pidana penjara 9 tahun dan denda Rp 1 miliar harus dijalankan, dengan ketentuan bila terdakwa tidak mampu membayar denda maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
Masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalankan Vadel dikurangkan dari total pidana. Terdakwa tetap berada dalam tahanan setelah vonis dibacakan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik serta memberikan pesan tegas terkait perlindungan anak dan hukum pidana dalam kasus pelecehan seksual dan aborsi.(KS01)