gaya-hidup

Dear Kawan Karib: Ngomong “Anjing” ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya

KS1
Sabtu, 5 Juli 2025 | 22:44 WIB
Ngomong “Anjing” ke Teman Bisa Masuk Penjara? Ini Penjelasannya. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Kata “anjing” mungkin sudah sering terdengar di obrolan santai, apalagi di kalangan anak muda.

Kadang digunakan sebagai ekspresi kaget, heran, atau bahkan sebagai “pemanis” dalam bercanda dengan teman dekat. Tapi, jangan salah — ucapan yang dianggap biasa ini ternyata bisa menyeret seseorang ke balik jeruji besi.

Fenomena ini kembali mencuat usai ramainya perbincangan di media sosial terkait potensi pidana dari ucapan kasar seperti “anjing”.

Meski dilontarkan tanpa niat jahat, jika orang yang dituju merasa tersinggung dan melapor, pelakunya bisa dijerat hukum.

Landasan hukumnya jelas: Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan. Bunyi pasalnya:

“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”

Artinya, cukup dengan laporan dari pihak yang merasa dihina, proses hukum bisa berjalan. Tak peduli seberapa akrab hubungan sebelumnya, hukum tetap bisa menilai secara objektif berdasarkan perasaan korban.

Guyonan Bisa Jadi Laporan Polisi

Kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Di beberapa daerah, makian ringan semacam ini pernah memicu perkara hukum, mulai dari pertengkaran antarteman hingga keributan di media sosial. Beberapa pelaku akhirnya harus berurusan dengan aparat karena lawan bicaranya tidak terima.

Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berbicara di Indonesia tetap memiliki batas, terutama jika menyangkut harga diri orang lain.

"Makian atau kata kasar bisa dikategorikan penghinaan jika dinilai menyinggung martabat seseorang," ujar salah satu pakar hukum pidana.

Pihak kepolisian dan praktisi hukum mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertutur, baik dalam percakapan langsung maupun di media sosial. Sebab, ucapan yang terdokumentasi bisa menjadi alat bukti yang sah.

Jadi, meskipun kamu merasa sedang bercanda, tidak semua orang menangkap maksud itu sebagai guyonan. Jika lawan bicara merasa direndahkan, candaan bisa berubah menjadi tuntutan.

Ingat pepatah lama: mulutmu, harimaumu. Jangan sampai satu kata tak sengaja membuatmu harus berurusan dengan hukum.(KS01)

Tags

Terkini