gaya-hidup

Judi Online Merajalela, Jutaan Warga Berpenghasilan Rendah Jadi Korban Perjudian Digital

Rabu, 9 April 2025 | 15:10 WIB
Ilustrasi judi. (Foto: Unsplash)

KLIKSOLONEWS.COM - Fenomena judi online di Indonesia semakin meresahkan. Berdasarkan laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebanyak 2,2 juta warga Indonesia dari kalangan berpenghasilan menengah ke bawah tercatat aktif mengikuti perjudian daring.

Dari jumlah tersebut, sekitar 2,1 juta di antaranya bertaruh dengan nominal kecil di bawah Rp100 ribu. Meski tampak sepele, aktivitas ini menyimpan potensi kerugian besar dalam jangka panjang.

PPATK mencatat perputaran dana terkait judi online selama periode 2017 hingga 2022 mencapai angka fantastis, yakni Rp190 triliun. Sementara itu, total partisipasi publik dalam aktivitas taruhan online selama periode yang sama mencapai lebih dari Rp52 triliun.

Temuan ini mengindikasikan betapa luasnya jangkauan perjudian digital yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.

Aktivitas perjudian digital tidak hanya ilegal, tetapi juga membahayakan kondisi finansial dan sosial para pelakunya. Kecanduan judi online bisa membuat seseorang terjerumus dalam utang, stres berkepanjangan, hingga berujung pada tindakan kriminal.

Bahkan, dalam beberapa kasus, keretakan rumah tangga terjadi akibat tekanan ekonomi yang muncul dari perilaku berjudi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya keras menekan penyebaran judi online di Indonesia. Sejak 2018 hingga Mei 2022, Kominfo berhasil memblokir lebih dari 499 ribu konten perjudian digital.

Namun demikian, situs-situs judi online terus bermunculan kembali dengan domain baru, menunjukkan bahwa langkah pemutusan akses belum cukup efektif jika tidak diiringi pendekatan yang lebih menyeluruh.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), garis kemiskinan pada Maret 2023 tercatat sebesar Rp550.458 per kapita per bulan. Dengan angka tersebut, sebagian besar pemain judi online berasal dari kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi.

Ini memperparah situasi, karena alih-alih menambah penghasilan, berjudi justru menguras sumber daya dan menyisakan masalah baru.

Kurangnya literasi digital dan minimnya pemahaman hukum turut memperkuat praktik perjudian daring di kalangan masyarakat. Banyak warga belum menyadari bahwa judi online merupakan pelanggaran hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Di sisi lain, maraknya promosi berkedok permainan dan iming-iming hadiah besar membuat masyarakat mudah tergiur untuk mencoba.

Fenomena ini menjadi alarm bagi pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk mengambil langkah serius. Selain penegakan hukum dan pemblokiran konten, perlu ada edukasi masif tentang bahaya judi online dan pentingnya pengelolaan keuangan pribadi.

Tanpa kesadaran kolektif, perjudian digital berpotensi terus menjebak generasi muda dan masyarakat ekonomi lemah dalam siklus kerugian yang sulit diputus. (KS06)

Tags

Terkini