gaya-hidup

Ingin Menikah dengan Bule? Ini Tantangan Budaya dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Senin, 3 Maret 2025 | 11:20 WIB
Ilustrasi menikah dengan WNA, tantangan budaya yang harus dihadapi serta keperluan dokumennya. (Foto: Unsplash/Foto Pettine)

KLIKSOLONEWS - Menikah dengan warga negara asing, khususnya dari negara Barat atau yang sering disebut "bule," menjadi impian bagi sebagian orang Indonesia. Namun, di balik impian tersebut, terdapat tantangan budaya yang signifikan serta dokumen administratif yang harus dipersiapkan agar pernikahan sah secara hukum.

Dilansir dari laman jejaring SOCLyfe.com, sebelum memutuskan untuk menikah dengan bule, penting untuk memahami perbedaan budaya yang dapat memengaruhi kehidupan pernikahan.

Dalam video Instagram Reel @lisadewiwood, beberapa perbedaan mendasar antara orang Indonesia dan bule terlihat dari kebiasaan makan. Orang bule biasanya menikmati minuman seperti wine atau alkohol terlebih dahulu sebelum menyantap hidangan utama, berbeda dengan kebiasaan orang Indonesia yang langsung memesan makanan utama.

Selain itu, saat makan bersama, orang bule cenderung tidak menggunakan gawai dan lebih fokus pada percakapan.

Hal ini berbeda dengan orang Indonesia yang kerap kali menggunakan ponsel saat makan. Perbedaan lain juga terlihat dalam kebiasaan di rumah. Seperti yang disampaikan oleh YouTuber Puri Viera, banyak orang bule tetap mengenakan sepatu di dalam rumah, bahkan di tempat tidur, yang bagi orang Indonesia dianggap kurang higienis.

Selain aspek kebiasaan, budaya individualisme di negara Barat juga berpengaruh pada cara mereka memperlakukan orang tua.

Di negara seperti Amerika Serikat, sudah menjadi hal lumrah bagi para lansia untuk tinggal di panti jompo (nursing home), bukan tinggal bersama anak-anak mereka. Ini menjadi salah satu perbedaan mendasar dengan budaya Indonesia yang cenderung merawat orang tua di rumah.

Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Menikah dengan WNA

Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin menikah dengan WNA, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan agar pernikahan diakui secara hukum, baik di Indonesia maupun di negara pasangan:

  • Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) – Dapat diperoleh dari Kelurahan dan Kantor Urusan Agama (KUA) atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

  • Surat Izin Menikah dari Kedutaan Pasangan – WNA harus mendapatkan surat izin menikah dari kedutaan atau konsulat negaranya di Indonesia.

  • Paspor dan KTP (untuk WNI) – Dokumen identitas resmi kedua belah pihak.

  • Akta Kelahiran Kedua Pihak – Diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia jika diperlukan.

  • Surat Keterangan dari Imigrasi (untuk WNA) – Sebagai bukti bahwa pasangan asing berada di Indonesia secara legal.

  • Sertifikat CNI (Certificate of No Impediment) – Dokumen ini diperlukan untuk membuktikan bahwa pasangan asing tidak sedang dalam ikatan pernikahan di negara asalnya.

  • Pernyataan Tertulis Kedua Belah Pihak – Pernyataan bahwa kedua pasangan menikah atas dasar suka rela tanpa paksaan.


Jika menikah secara Islam, maka pernikahan harus dilangsungkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara bagi pasangan yang menikah secara non-Islam, pernikahan harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Menikah dengan WNA tidak hanya tentang romansa, tetapi juga kesiapan dalam menghadapi perbedaan budaya serta proses hukum yang harus ditempuh. Dengan memahami tantangan dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan, pasangan bisa memastikan bahwa pernikahan mereka sah secara hukum dan memiliki pondasi yang kuat untuk masa depan. (KS06)

Tags

Terkini