JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menyeret nama Azizah Salsha akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Azizah memutuskan untuk memaafkan Bigmo, yang diketahui bernama asli Muhammad Jannah, beserta saudaranya, Resbo.
Penyelesaian damai ini terjadi setelah Bigmo datang langsung menemui Azizah dan keluarganya untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi. Momen tersebut dibagikan melalui media sosial dan langsung menarik perhatian publik.
Dalam pertemuan tersebut, Bigmo hadir bersama ibunya dan disambut hangat oleh Azizah serta ayahnya, Andre Rosiade. Suasana berlangsung akrab, mencerminkan upaya kedua belah pihak untuk mengakhiri konflik tanpa berlarut-larut.
Salah satu momen yang mencuri perhatian adalah ketika Azizah terlihat merangkul ibu Bigmo. Gestur tersebut dinilai sebagai simbol diterimanya permintaan maaf sekaligus tanda berakhirnya perselisihan.
Melalui unggahan di media sosial, Bigmo menyampaikan penyesalan atas kegaduhan yang terjadi. Ia juga berterima kasih karena telah diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahan.
“Saya mewakili keluarga memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Ini menjadi pelajaran bagi kami agar lebih bijak dalam bermedia sosial,” tulisnya.
Sebelumnya, Bigmo juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui bahwa informasi yang disampaikan tidak sesuai fakta dan berdampak merugikan pihak Azizah dan keluarga.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah ke Bareskrim Polri pada Agustus 2025 terkait dugaan penyebaran fitnah. Proses hukum sempat berjalan dan diiringi upaya mediasi, namun belum menemukan titik temu.
Pihak Azizah sebelumnya juga sempat menyatakan akan melanjutkan perkara hingga tuntas. Namun, setelah adanya itikad baik berupa permintaan maaf secara langsung, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai.
Penyelesaian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi tidak hanya merugikan orang lain, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.(KS01)