JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Google (YouTube) dan Meta (Facebook, Instagram, Threads) terkait kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital atau PP TUNAS.
Langkah ini diambil setelah kedua perusahaan teknologi global tersebut belum memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa Google dan Meta sebelumnya mengajukan penundaan dengan alasan membutuhkan koordinasi internal.
“Permohonan penjadwalan ulang telah kami terima, sehingga kewajiban untuk memenuhi panggilan pemeriksaan belum dijalankan,” ujar Alexander di Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, Kemkomdigi menegaskan bahwa proses penegakan kepatuhan tidak bisa terus ditunda.
Pemanggilan kedua ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan sesuai regulasi yang berlaku.
Kemkomdigi menyebutkan bahwa pemanggilan dapat dilakukan maksimal tiga kali sebelum sanksi dijatuhkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Pasal 44 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Jika hingga pemanggilan ketiga kewajiban belum dipenuhi, maka langkah penegakan hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.
Perlindungan Anak Jadi Prioritas Utama
Kemkomdigi menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menyangkut keselamatan anak di ruang digital.
Menurut Alexander, setiap penundaan yang dilakukan platform digital dapat memperpanjang risiko yang dihadapi anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga potensi eksploitasi online.
“Ruang digital yang aman bagi anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk platform global,” tegasnya.
Kemkomdigi memastikan bahwa seluruh tahapan pengawasan akan terus berjalan. Jika Google dan Meta tetap tidak memenuhi kewajiban, maka mekanisme penegakan akan dilanjutkan.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang aman, khususnya bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.(ks01)