Jumat, 12 Juni 2026

Pratiwi Noviyanthi Bongkar Tuduhan Agus Salim Soal Dana Donasi: Kami Punya Semua Bukti!

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:00 WIB
Pratiwi Noviyanthi Bongkar Tuduhan Agus Salim Soal Dana Donasi: Kami Punya Semua Bukti! (KlikSoloNews/dok)
Pratiwi Noviyanthi Bongkar Tuduhan Agus Salim Soal Dana Donasi: Kami Punya Semua Bukti! (KlikSoloNews/dok)

TANGERANG SELATAN, KLIKSOLONEWS.COM – Perseteruan antara aktivis sosial Pratiwi Noviyanthi atau yang dikenal sebagai Teh Novi dengan Agus Salim (AS) kini memasuki babak baru.

Tidak lagi sekadar adu argumen di media sosial, Teh Novi resmi melaporkan Agus Salim ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, Teh Novi mengungkapkan laporan tersebut telah mengalami perkembangan signifikan.

Bahkan, laporan terkait dugaan penggelapan dana yayasan oleh pihak terkait disebut telah naik ke tahap penyidikan.

Teh Novi menegaskan langkah hukum yang diambilnya dipicu oleh pernyataan Agus Salim dalam siaran langsung di media sosial yang dianggap sudah melampaui batas.

Dalam pernyataannya, Agus disebut menuding Teh Novi menggunakan dana donasi untuk kepentingan pribadi.

“Ada tuduhan katanya saya operasi potong usus pakai dana donasi, bikin usaha parfum, sampai beli mobil. Padahal itu sama sekali tidak benar. Kami punya bukti semua,” ujar Teh Novi.

Ia mengaku sangat terpukul karena tuduhan tersebut tidak hanya menyasar dirinya, tetapi juga mulai menyeret kehidupan pribadi serta anak-anak asuh di yayasan yang ia kelola.

Menurutnya, hal tersebut menjadi alasan utama dirinya memutus komunikasi dengan Agus Salim dan memilih menempuh jalur hukum.

Menanggapi isu dana donasi sebesar Rp1,3 miliar, pihak keuangan yayasan turut memberikan klarifikasi. Mereka memaparkan data mutasi rekening untuk menjelaskan alur penggunaan dana tersebut.

Menurut pihak yayasan, dana yang sempat dipindahkan Agus ke rekening yayasan saat ini sudah tidak lagi berada di rekening tersebut.

Dana tersebut disebut telah dialihkan kepada pihak lain berinisial GJ, yang saat ini juga tengah diproses hukum atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp100 juta.

Terancam Pasal UU ITE

Kuasa hukum Teh Novi menyatakan Agus Salim bersama beberapa pihak lain berinisial R dan F berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal hukum.

Di antaranya Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta beberapa pasal dalam KUHP terkait dugaan fitnah dan persekusi.

“Ancaman pidananya serius. Yang paling rendah saja bisa 6 tahun penjara. Ini bukan soal balas dendam, tapi soal harga diri seorang perempuan dan perlindungan terhadap anak-anak yang ikut terdampak secara psikis,” ujar kuasa hukum Teh Novi.

Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian secara damai, Teh Novi menegaskan dirinya tidak berniat bertemu kembali dengan Agus Salim.

Ia berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Tangerang Selatan dapat memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang sembarangan menyebarkan tuduhan atau melakukan pembunuhan karakter di ruang publik. (ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X