JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Vadel Badjideh terkait kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani akhirnya menemui jalan buntu.
Penolakan kasasi tersebut memastikan Vadel Badjideh tetap harus menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sesuai dengan putusan pengadilan sebelumnya.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak keluarga Vadel Badjideh menyatakan tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan.
Hal itu disampaikan kakak Vadel, Bintang Badjideh, usai menjenguk adiknya di Lapas Cipinang pada Kamis (5/3/2026).
“Kita hormati proses hukumnya, kita jalani terus,” kata Bintang kepada awak media.
Ia mengakui bahwa keluarga tentu merasakan kekecewaan atas hasil putusan kasasi tersebut. Namun demikian, pihak keluarga tetap berusaha menerima keputusan pengadilan dengan lapang dada.
“Ada rasa kecewa, tapi mau bagaimana lagi. Kita harus menghormati persidangan. Kecewa itu manusiawi, dari tahap satu, dua, sampai sekarang pasti ada,” ujarnya.
Bintang juga menegaskan keluarga kini memilih untuk berserah diri dan tetap percaya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, keluarga tetap meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan terlihat.
“Tapi kita jalani, kita semua fokus, ikhlas lillahi ta'ala. Allah tidak tidur. Mau dirancang seperti apa pun, Allah tidak tidur. Itu yang saya yakini,” pungkasnya.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, proses hukum yang dijalani Vadel Badjideh praktis telah mencapai tahap akhir di tingkat kasasi, sehingga ia tetap menjalani masa hukuman sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.(ks01)