Jumat, 12 Juni 2026

Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Remaja 13-16 Tahun Mulai Maret 2026, Ini Penjelasan Psikolog

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Selasa, 3 Maret 2026 | 15:30 WIB
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Remaja 13-16 Tahun Mulai Maret 2026, Ini Penjelasan Psikolog. (KlikSoloNews/dok)
Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Remaja 13-16 Tahun Mulai Maret 2026, Ini Penjelasan Psikolog. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi remaja usia 13–16 tahun mulai Maret 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Aturan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, khususnya dari risiko paparan konten negatif dan kecanduan media sosial.

Dosen psikologi dari Universitas Muhammadiyah Makassar, Putri Ayu Wiwik Wulandari, menilai kebijakan tersebut relevan secara psikologis dan selaras dengan teori perkembangan remaja.

Menurutnya, secara kognitif anak usia 13–16 tahun memang mulai memasuki tahap operasional formal. Namun, kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial.

“Secara kognitif, anak mulai memasuki tahap operasional formal, tetapi kemampuan berpikir abstrak, penilaian risiko, serta pengambilan keputusan masih sangat dipengaruhi oleh emosi dan dorongan sosial,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).

Ia menegaskan, pembatasan usia tersebut bukanlah larangan mutlak, melainkan bentuk perlindungan pada fase perkembangan yang masih tergolong rentan.

“Pembatasan usia 13–16 tahun cukup relevan secara psikologis, asalkan dipahami bukan sebagai larangan mutlak, melainkan sebagai upaya perlindungan,” tambahnya.

Putri Ayu juga menjelaskan sejumlah risiko psikologis apabila anak terlalu dini mengakses media sosial tanpa pendampingan.

Beberapa risiko psikologis anak kecanduan media sosial tersebut antara lain:

1. Kecanduan Digital

Media sosial dirancang dengan sistem algoritma yang dapat memicu pelepasan dopamin di otak. Tanpa kontrol diri yang matang, remaja berisiko mengalami kecanduan digital yang berdampak pada penurunan konsentrasi belajar dan gangguan pola tidur.

2. Paparan Konten Tidak Sesuai Usia

Anak berpotensi terpapar konten kekerasan, pornografi, hingga ujaran kebencian. Paparan berulang terhadap konten tersebut dapat memengaruhi perkembangan emosional dan nilai moral anak.

3. Gangguan Kesehatan Mental

Tekanan sosial di media sosial, seperti perbandingan diri (social comparison), cyberbullying, hingga kebutuhan validasi berlebihan, dapat meningkatkan risiko kecemasan dan depresi pada remaja.

4. Minimnya Kemampuan Literasi Digital

Tanpa pendampingan orang tua atau guru, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis.

“Tanpa pendampingan, anak belum memiliki kemampuan untuk memilah, memahami, dan memaknai informasi secara kritis,” pungkasnya.

Meski ada pembatasan dari pemerintah, peran orang tua dan institusi pendidikan tetap menjadi kunci utama. Edukasi literasi digital, pengawasan penggunaan gawai, serta komunikasi terbuka antara orang tua dan anak menjadi langkah penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat.

Kebijakan pembatasan media sosial bagi remaja ini diharapkan mampu menekan dampak negatif dunia digital sekaligus mendorong penggunaan teknologi yang lebih bijak dan bertanggung jawab.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X