Jumat, 12 Juni 2026

Warga Ngreco Temanggung Terapkan Aturan Unik, Unggas Lepas Bisa Jadi Milik Umum

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Senin, 26 Januari 2026 | 18:00 WIB
Warga Ngreco Temanggung Terapkan Aturan Unik, Unggas Lepas Bisa Jadi Milik Umum. (KlikSoloNews/dok)
Warga Ngreco Temanggung Terapkan Aturan Unik, Unggas Lepas Bisa Jadi Milik Umum. (KlikSoloNews/dok)

TEMANGGUNG, KLIKSOLONEWS.COM — Sebuah unggahan yang beredar di media sosial menarik perhatian warganet setelah mengungkap aturan unik yang diterapkan warga Dusun Ngreco, Kalurahan Kertosari, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Dalam aturan tersebut, setiap ternak unggas milik warga yang dibiarkan lepas dan masuk ke pekarangan warga lain dapat dianggap sebagai milik umum.

Kebijakan ini tidak hanya sebatas kesepakatan lisan. Untuk memberikan dasar hukum yang jelas, warga setempat telah menetapkannya dalam Peraturan Dusun (Perdus).

Aturan ini berlaku bagi seluruh ternak unggas seperti ayam, bebek, maupun itik yang tidak dikandangkan oleh pemiliknya.

Menurut keterangan warga, penerapan Perdus tersebut dilatarbelakangi oleh seringnya ternak unggas berkeliaran bebas dan mengganggu lingkungan sekitar.

Unggas yang dilepas tanpa pengawasan dinilai berpotensi mengotori halaman rumah warga lain, merusak tanaman, hingga menimbulkan ketidaknyamanan antarwarga.

“Kalau unggas masuk pekarangan orang lain dan tidak dikandangkan, itu bisa merugikan pemilik rumah. Karena itu disepakati bersama agar semua warga tertib,” ungkap salah satu warga setempat.

Meski menuai beragam tanggapan, termasuk pro dan kontra di tengah masyarakat, pihak dusun menilai perbedaan pendapat tersebut sebagai hal yang wajar.

Pemerintah dusun menegaskan bahwa kebijakan ini dibuat bukan untuk merugikan siapa pun, melainkan demi menciptakan kenyamanan, kebersihan, dan ketertiban bersama.

Dengan adanya Perdus ini, warga diharapkan lebih bertanggung jawab dalam memelihara ternak unggas, khususnya dengan menyediakan kandang yang layak.

Aturan tersebut juga menjadi contoh kearifan lokal dalam menyelesaikan persoalan lingkungan melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X