Jumat, 12 Juni 2026

Mediasi Gugatan Anak Biologis Denada di PN Banyuwangi Buntu, Tuntutan Ganti Rugi Ditolak

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 16 Januari 2026 | 19:15 WIB
Mediasi Gugatan Anak Biologis Denada di PN Banyuwangi Buntu, Tuntutan Ganti Rugi Ditolak. (KlikSoloNews/dok)
Mediasi Gugatan Anak Biologis Denada di PN Banyuwangi Buntu, Tuntutan Ganti Rugi Ditolak. (KlikSoloNews/dok)

BANYUWANGI, KLIKSOLONEWS.COM – Proses mediasi gugatan perdata yang diajukan Al Ressa Rizky Rossano, yang mengklaim sebagai anak biologis penyanyi Denada Tambunan, di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi belum membuahkan hasil. Mediasi dalam perkara nomor 288 tersebut berakhir tanpa kesepakatan antara kedua belah pihak.

Tim kuasa hukum Ressa menyebut pihak Denada menolak seluruh tuntutan ganti rugi yang diajukan dalam gugatan. Penolakan tersebut disampaikan dalam agenda mediasi yang berlangsung sekitar 30 menit.

Kuasa hukum Ressa, Ronald, menjelaskan bahwa dalam mediasi terdapat beberapa klausul yang diajukan, tidak hanya terkait ganti rugi, tetapi juga mengenai pengakuan status Ressa sebagai anak kandung Denada.

“Dalam mediasi, pihak Denada menolak klausul ganti rugi. Padahal selain ganti rugi yang sebenarnya masih bisa ditawar, ada juga klausul penting terkait pengakuan sebagai anak kandung,” ujar Ronald.

Namun demikian, menurut Ronald, dalam mediasi tersebut tidak ada pernyataan tegas dari pihak Denada mengenai pengakuan atau penolakan status Ressa sebagai anak biologis.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Ressa lainnya, Mohammad Firdaus Yuliantono, menyesalkan ketidakhadiran Denada secara langsung dalam agenda mediasi tersebut.

“Tadi mediator sempat menyarankan agar pihak Denada bisa mengikuti mediasi melalui video conference atau Zoom,” kata Firdaus.

Meski telah difasilitasi oleh mediator, mediasi tersebut belum menemukan titik temu. Kedua belah pihak tetap pada pendiriannya masing-masing, sehingga proses mediasi dinyatakan belum berhasil.

Sesuai ketentuan, agenda mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan sebagai upaya terakhir sebelum perkara berlanjut ke tahap persidangan pokok perkara.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X