JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – Dua warga yang berprofesi sebagai pekerja sektor digital mengajukan permohonan pengujian materiil (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan kuota internet yang dinilai merugikan konsumen.
Permohonan tersebut diajukan terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan suami-istri yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi digital, yakni Didi Supandi (Pemohon I), pengemudi transportasi daring (driver online), dan Wahyu Triana Sari (Pemohon II), pedagang kuliner daring yang berjualan melalui platform digital. Keduanya diwakili kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dari Kantor VST and Partners.
Permohonan dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIIII/2025 telah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi.
“Para Pemohon merasa dirugikan secara aktual hak konstitusionalnya oleh berlakunya aturan tersebut,” ujar Viktor, Kamis (1/1/2026).
Kuota Hangus Dinilai Rugikan Hak Konstitusional
Menurut kuasa hukum, praktik penghangusan kuota internet menimbulkan kerugian nyata, baik secara ekonomi maupun kepastian hukum, khususnya bagi pekerja yang bergantung penuh pada koneksi internet.
Beberapa bentuk kerugian yang dialami para pemohon antara lain:
Ketidakpastian ekonomi, karena sisa kuota sering hangus saat masa aktif berakhir, terutama ketika orderan sepi
Kerugian materiil, sebab kuota yang telah dibayar lunas tidak dapat digunakan kembali
Beban finansial tambahan, karena pemohon kerap terpaksa meminjam uang untuk membeli paket data baru agar tetap bisa bekerja
“Kuota internet adalah sarana utama untuk bekerja. Ketika sisa kuota hangus begitu saja, para pemohon kehilangan alat produksi mereka,” jelas Viktor.
Para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat menilai bahwa praktik penghangusan kuota internet bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan hak konstitusional warga negara, terutama hak atas kepastian hukum dan penghidupan yang layak.
Permohonan ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi perlindungan hak pekerja digital dan konsumen layanan telekomunikasi di Indonesia. (ks01)