Jumat, 12 Juni 2026

Panggil Orang dengan Sebutan “Anjing” Bisa Dipidana, Edukasi Hukum Ini Viral Jelang KUHP Baru Berlaku

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 26 Desember 2025 | 13:01 WIB
Panggil Orang dengan Sebutan “Anjing” Bisa Dipidana, Edukasi Hukum Ini Viral Jelang KUHP Baru Berlaku. (KlikSoloNews/dok)
Panggil Orang dengan Sebutan “Anjing” Bisa Dipidana, Edukasi Hukum Ini Viral Jelang KUHP Baru Berlaku. (KlikSoloNews/dok)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM — Materi edukasi hukum yang beredar luas di media sosial mengingatkan masyarakat untuk menghentikan kebiasaan memanggil sesama dengan sebutan “anjing”.

Ungkapan yang selama ini kerap dinormalisasi dalam pergaulan sehari-hari dinilai berisiko hukum dan dapat berujung pidana.

Dalam poster edukasi tersebut dijelaskan bahwa perbuatan menghina orang lain dengan kata-kata yang merendahkan martabat manusia berpotensi dikenai pidana penjara paling lama enam bulan atau denda hingga Rp10 juta.

Ketentuan ini merujuk pada Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang akan mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Secara visual, poster menampilkan sosok advokat dengan latar palu hakim, menegaskan bahwa persoalan penggunaan bahasa kasar tidak lagi semata-mata soal etika sosial, melainkan telah masuk ke dalam ranah hukum positif. Pesan utama yang disampaikan pun tegas: teman adalah manusia, bukan objek hinaan.

Pasal 436 KUHP baru secara khusus mengatur penghinaan ringan yang dilakukan secara lisan, di mana perbuatan tersebut dapat menyerang kehormatan atau harga diri seseorang. Dalam kerangka hukum pidana yang baru, kekerasan verbal dipandang memiliki dampak serius dan tidak lagi dianggap remeh.

Edukasi hukum ini sekaligus menjadi pengingat kebebasan berpendapat memiliki batas. Bahasa kasar yang sering dibungkus candaan atau keakraban tetap berpotensi bermasalah secara hukum apabila melanggar martabat orang lain.

Menjelang diberlakukannya KUHP nasional yang baru, masyarakat diharapkan semakin dewasa, bijak, dan bertanggung jawab dalam bertutur kata, baik di ruang publik, media sosial, maupun dalam pergaulan sehari-hari.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X