Jumat, 12 Juni 2026

ASN di Bangkalan Viral Karaoke dan Joget saat Jam Kerja, Wabup Minta Inspektorat Bertindak

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Jumat, 26 Desember 2025 | 07:00 WIB
ASN di Bangkalan Viral Karaoke dan Joget Saat Jam Kerja, Wabup Minta Inspektorat Bertindak. (KlikSoloNews/dok)
ASN di Bangkalan Viral Karaoke dan Joget Saat Jam Kerja, Wabup Minta Inspektorat Bertindak. (KlikSoloNews/dok)

BANGKALAN, KLIKSOLONEWS.COM – Sebuah video viral yang menampilkan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, viral di media sosial.

Video tersebut menuai sorotan publik lantaran memperlihatkan para ASN asyik karaoke dan berjoget di sebuah kafe saat masih mengenakan seragam dinas dan diduga terjadi pada jam kerja.

Dalam rekaman video yang beredar luas, terlihat sedikitnya 10 ASN mengenakan seragam Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) tengah bernyanyi dan berjoget tanpa rasa canggung.

Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di sebuah kafe yang berada di Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Bangkalan.

Aksi tersebut langsung memantik reaksi warganet. Banyak pihak menilai perilaku para ASN itu tidak mencerminkan kedisiplinan dan etika sebagai abdi negara, terlebih dilakukan saat jam kerja.

Menanggapi viralnya video tersebut, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far mengaku menyayangkan tindakan para ASN yang dinilai tidak pantas.

“Kami menyayangkan adanya hal-hal yang tidak patut itu terjadi, apalagi kalau dilakukan di jam kerja,” ujar Fauzan kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).

Fauzan menegaskan, pihak Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak akan tinggal diam dan telah mengambil langkah awal untuk menelusuri kebenaran video tersebut.

“Saya sudah menghubungi Pak Sekda dan Inspektorat untuk mendalami video tersebut, supaya jelas mereka berasal dari instansi mana,” pungkasnya.

Saat ini, Pemkab Bangkalan melalui Sekretariat Daerah dan Inspektorat Daerah masih melakukan pendalaman guna memastikan identitas ASN yang terlibat serta waktu kejadian. Jika terbukti melanggar aturan disiplin pegawai, sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan akan diterapkan.

Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN agar tetap menjaga profesionalisme, disiplin, serta citra pelayanan publik, baik di lingkungan kerja maupun di ruang publik.(KS01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X