Namun kenyataannya, hingga pertengahan tahun 2026, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Anak korban tidak kunjung diterima bekerja di BKD Karanganyar sebagaimana yang dijanjikan oleh tersangka.
Setelah menunggu bertahun-tahun tanpa kejelasan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap uang yang diterima tersangka tidak digunakan untuk proses rekrutmen sebagaimana dijanjikan, melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Pengakuannya, tindakan itu dilakukan sendiri dan uangnya digunakan sendiri,” jelas AKP Wikan.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Karanganyar telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi guna mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penipuan penerimaan pegawai.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik percaloan maupun janji kelulusan dalam proses rekrutmen aparatur pemerintah.
Warga yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa diminta segera melapor ke kepolisian untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Kasus penipuan rekrutmen kerja ini menjadi pengingat seluruh proses penerimaan pegawai pemerintah dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan.
Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau penerimaan kerja dengan imbalan sejumlah uang.(*)