Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui bukan pelaku baru dalam kasus pencurian kendaraan bermotor. Polisi mengungkap bahwa NH dan H merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Kedua pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian, termasuk di wilayah Yogyakarta," ungkap AKBP Sigit.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 477 Huruf G Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun serta denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga: MinyaKita Diduga Berbau Minyak Tanah di Kismantoro, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
Polresta Surakarta juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat beristirahat di tempat umum dan memastikan kendaraan maupun barang berharga tetap dalam pengawasan guna menghindari tindak kejahatan serupa.(*)