SOLO, KLIKSOLONEWS.COM – Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta berhasil menangkap dua residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Jebres, Kota Solo.
Kedua pelaku berinisial NH (57) dan H (49) ditangkap pada Selasa (16/6/2026) di dua lokasi berbeda setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik seorang warga Kabupaten Sukoharjo.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) dini hari di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Pucangsawit, Kecamatan Jebres.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Sigit menjelaskan, korban bernama Rudi Setiawan saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Namun karena merasa mengantuk, korban memutuskan berhenti dan beristirahat di sekitar lokasi kejadian, tepatnya di dekat sebuah minimarket di kawasan Simpang Sekar Pace.
"Korban berhenti untuk beristirahat karena mengantuk. Saat korban tertidur, pelaku melihat sepeda motor yang terparkir di depan korban beserta kunci kontak dan telepon genggam yang berada di sekitar korban," ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolresta Solo, Jumat (19/6/2026).
Melihat kesempatan tersebut, kedua pelaku langsung menjalankan aksinya. Tanpa disadari korban, mereka membawa kabur sepeda motor Yamaha Vario berwarna merah beserta telepon genggam milik korban.
Korban baru menyadari menjadi korban pencurian sekitar pukul 07.30 WIB setelah terbangun dari tidurnya. Saat itu, sepeda motor dan telepon genggam yang dimilikinya sudah tidak berada di lokasi.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo.
Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil menangkap NH dan H di dua tempat berbeda.