Jumat, 12 Juni 2026

Kekerasan Jurnalis! SIWO PWI Pusat Kecam Intimidasi Ofisial Malut United terhadap Wartawan Peliput BRI Super League

Photo Author
KS1, KlikSoloNews.com
- Minggu, 8 Maret 2026 | 21:57 WIB
Wartawan, sekaligus CEO Halmaherapost.com, Firjal Usdek saat dipaksa keluar dari tribun Gelora Kie Raha Ternate oleh tim keamanan di pertandingan BRI Super League, Malut United vs PSM, Sabtu (7/3/2026). (KlikSoloNews/dok Foto, halmaherapost)
Wartawan, sekaligus CEO Halmaherapost.com, Firjal Usdek saat dipaksa keluar dari tribun Gelora Kie Raha Ternate oleh tim keamanan di pertandingan BRI Super League, Malut United vs PSM, Sabtu (7/3/2026). (KlikSoloNews/dok Foto, halmaherapost)

JAKARTA, KLIKSOLONEWS.COM – SIWO PWI Pusat mengecam keras tindakan intimidasi yang dialami sejumlah wartawan saat meliput pertandingan BRI Super League antara Malut United dan PSM Makassar di Stadion Gelora Kie Raha.

Insiden tersebut terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.05 WIT setelah pertandingan berakhir. SIWO PWI Pusat menilai peristiwa itu sebagai pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan hak kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Salah satu wartawan yang menjadi korban adalah Irwan Djailani atau yang dikenal dengan nama Bradex, jurnalis dari Radio Republik Indonesia Ternate. Ia didatangi seorang pria yang diduga ofisial tim Malut United, diintimidasi, bahkan dipaksa menghapus rekaman video yang merupakan bagian dari kerja jurnalistiknya.

Tidak hanya itu, ofisial tersebut juga disebut meminta steward untuk mengusir sejumlah wartawan dari area tribun, meski para jurnalis telah mengantongi ID Card resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara kompetisi.

Ketua Umum SIWO PWI Pusat, Suryansyah, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengecam keras tindakan intimidasi yang dilakukan oleh ofisial Malut United terhadap wartawan peliput. Ini bukan sekadar tindakan tidak terpuji — ini adalah pelanggaran nyata terhadap kebebasan pers yang dilindungi undang-undang,” ujar Suryansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Menurutnya, wartawan yang berada di stadion telah memiliki kredensial resmi dan menjalankan tugas jurnalistik secara sah. Karena itu, tidak ada pihak yang berhak menghalangi, mengancam, atau memaksa wartawan menghapus hasil liputan mereka.

Situasi di stadion juga dilaporkan semakin memanas ketika ofisial tersebut membuntuti tim wasit hingga ke area ruang ganti, menggedor pintu dengan keras, serta melontarkan umpatan dan ancaman kepada perangkat pertandingan.

Akibatnya, tim wasit terpaksa bertahan di ruang ganti selama sekitar satu setengah jam dan baru bisa meninggalkan stadion sekitar pukul 00.20 WIT setelah pihak kepolisian dan steward memastikan kondisi stadion telah kondusif.

Sementara itu, Ketua PWI Maluku Utara, Asri Fabanyo, juga mengecam tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan pertandingan tersebut.

Menurut Asri, wartawan yang meliput pertandingan telah bekerja sesuai prosedur operasional standar dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tindakan yang dilakukan bos Malut United tidak dapat dibenarkan karena menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Saya mendukung SIWO PWI Pusat yang bersurat ke Kapolri untuk menindaklanjuti dugaan intimidasi tersebut,” tegasnya.

Dalam pernyataan resminya, SIWO PWI Pusat juga mendesak PT Liga Indonesia Baru selaku operator kompetisi untuk segera menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ofisial yang terbukti melakukan intimidasi.

Selain itu, SIWO PWI Pusat juga mendorong Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara serius karena tindakan intimidasi dan ancaman terhadap wartawan berpotensi memenuhi unsur pidana.

SIWO PWI Pusat menegaskan bahwa wartawan merupakan bagian penting dalam ekosistem olahraga karena berperan menjaga transparansi serta menyampaikan informasi kepada publik.

Organisasi tersebut juga mengajak seluruh wartawan olahraga di Indonesia untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Kami akan terus berdiri di garis terdepan untuk melindungi setiap wartawan olahraga Indonesia dalam menjalankan tugasnya,” pungkas Suryansyah.(ks01)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: KS1

Tags

Terkini

X